Total Pageviews

Iklan

Iklan

Kejari Cianjur Beri Tenggat 8 Desember: Dana BUMDes Belum Kembali, Ketua Akui Uang Sudah Tidak Ada

Jurnal News Site
Saturday, November 22, 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T11:19:43Z


Jurnal News Site.Cianjur — Ketua BUMDes Benjot, Fesy Syarchosi Alkautsar, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Cianjur pada Jumat (21/11/2025). Ia hadir sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Kejari yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh No.112, Nagrak, Cianjur. Sekitar pukul 14.24 WIB, awak media melihat yang bersangkutan keluar dari gedung kejaksaan, namun proses pengembalian dana BUMDes yang sebelumnya dijanjikan belum membuahkan hasil.


Kepala Desa Benjot, Sopyan Saori, S.Pd., yang hadir bersama BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping Ketua BUMDes, menyebutkan bahwa komitmen penyerahan dana tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan.

> "Tadi itu rencana penyerahan uang sesuai komitmen, tapi ternyata tidak sesuai. Semua pihak kecewa, sampai pihak kejaksaan menegur agar komitmen dibuat lebih tegas. Kalau tidak terealisasi, ya berurusan dengan hukum," ujar Sopyan.



Ketika ditanya alasan pelimpahan persoalan ini ke kejaksaan, Sopyan mengaku tidak mengetahui detailnya.

> "Saya kurang tahu soal itu, saya mengikuti alur saja," ujarnya.



Ia juga menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada dana yang dikembalikan.

> "Belum tercapai. Tidak ada nilai yang dikembalikan. Bahkan yang kemarin katanya diinvestasikan Rp180 juta pun belum ada," tegasnya.



Terkait jaminan sertifikat milik Ketua BUMDes, Sopyan menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berada di kantor desa.


---

Kejaksaan Berikan Tenggat Hingga 8 Desember 2025

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk mencegah kerugian negara sekaligus memberi kesempatan kepada Ketua BUMDes untuk melakukan pemulihan.

> "Dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana ketahanan pangan 20% yang masuk ke BUMDes. Tapi hari ini tidak dilaksanakan. Kami memberi kesempatan sampai 8 Desember 2025," ujarnya.



Kejaksaan, lanjut Angga, fokus pada dana yang tercatat masuk ke rekening BUMDes sebesar Rp204 juta sesuai informasi dari kepala desa.

Terkait pengakuan Ketua BUMDes mengenai investasi saham hingga mencapai Rp400 juta, kejaksaan menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah pemeriksaan.

> "Kami fokus pada dana yang masuk ke rekening BUMDes, berapa yang harus kembali. Soal saham itu urusan pribadi, jangan sampai jadi preming," jelasnya.



Saat ditanya apakah sudah ada penetapan status hukum, Angga menjawab singkat:

> "Belum."



Ia menegaskan, apabila dana tidak dikembalikan sesuai tenggat 8 Desember 2025, proses hukum akan dilanjutkan.

> "Kalau tidak ada pemulihan, ya konsekuensi hukum berjalan. Dia juga sudah menyatakan siap dalam surat pernyataan," tambahnya.



Kejaksaan memastikan proses pemulihan dana dilakukan secara transparan dan humanis agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.

(Team Redaksi)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Cianjur Beri Tenggat 8 Desember: Dana BUMDes Belum Kembali, Ketua Akui Uang Sudah Tidak Ada

Terkini

Topik Populer

Iklan