Cianjur — Jurnal News site.
Ketua LSM GMBI Cianjur, Cep Suhendi, SE., SH., angkat bicara terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Ia menilai bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada Ketua BUMDes, namun juga harus melibatkan Kepala Desa sebagai penanggung jawab pemerintahan di tingkat desa.
Menurut Cep Suhendi, indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pengakuan adanya penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi tidak bisa dianggap sebagai persoalan ringan.
> “Ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana murni. Kepala desa pun harus ikut bertanggung jawab, bukan hanya ketua BUMDes. Jangan sampai penegak hukum hanya diam. Ini persoalan uang negara, bukan sekadar barang yang bisa diganti dengan jaminan sertifikat,” ujar Cep Suhendi.
LSM GMBI Cianjur pun berencana menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai bentuk protes atas lemahnya penanganan kasus tersebut.
Lebih jauh, Cep Suhendi meminta BPK RI, KPK RI, dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan memeriksa secara menyeluruh tata kelola anggaran di tingkat desa, khususnya di Kabupaten Cianjur. Ia menekankan bahwa transparansi anggaran desa sangat penting sebagai upaya pencegahan korupsi.
> “Sudah waktunya pemerintah pusat ikut turun tangan. Jangan hanya mengandalkan pemeriksaan ITDA. Audit menyeluruh terhadap dana BUMDes dan anggaran desa lainnya harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengembalian dana BUMDes Benjot masih dalam sorotan publik, menyusul pernyataan Ketua BUMDes yang mengakui bahwa uang tersebut sudah tidak ada.


