Cianjur – Proyek renovasi ruang kelas di SMPN 3 Sindangbarang kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait absennya papan informasi proyek yang mencantumkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sumber anggaran, hingga masa pelaksanaan. Selain menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi anggaran, masyarakat kini juga mempertanyakan sejauh mana peran dan tanggung jawab pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, dalam proyek tersebut.
Renovasi yang telah berjalan kurang lebih dua minggu ini dilakukan tanpa adanya identitas proyek yang terpasang di area sekolah. Padahal, proyek tersebut menggunakan dana pemerintah yang seharusnya diawasi secara terbuka oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran dan spesifikasi pekerjaan yang dilakukan.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa publik berhak mengetahui detail anggaran negara yang digunakan.
"Kami perlu tahu siapa pelaksana proyeknya, berapa besar anggarannya, dan berapa lama pengerjaannya. Sampai hari ini tidak ada papan proyek sama sekali. Ini sangat janggal," ujarnya.
Peran Kepala Sekolah Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 3 Sindangbarang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait proyek renovasi tersebut.
"Saya hanya tahu bahwa ada renovasi di sekolah kami. Soal anggaran dan siapa pelaksananya, saya tidak diberi informasi," ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru dari masyarakat maupun pemerhati pendidikan. Sebagai penanggung jawab lingkungan sekolah, kepala sekolah dianggap memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan berjalan sesuai prosedur, termasuk urusan administrasi, transparansi, dan koordinasi dengan dinas terkait.
Beberapa warga menilai bahwa ketidaktahuan kepala sekolah terhadap detail proyek menjadi indikasi lemahnya koordinasi antara pihak sekolah, dinas pendidikan, dan pelaksana proyek.
"Jika kepala sekolah saja tidak tahu detail anggaran dan pelaksanaan, bagaimana masyarakat bisa mendapat informasi yang benar? Ini harus diklarifikasi oleh dinas," kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Diduga Tidak Sesuai Regulasi
Ketiadaan papan informasi dan RAB di lokasi proyek melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap proyek pemerintah wajib memasang papan pengumuman proyek sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.
Dinas Pendidikan Diharapkan Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak dinas pendidikan maupun kontraktor terkait alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek. Publik kini mendesak agar dinas memberikan penjelasan resmi, sekaligus menjelaskan sejauh mana peran dan koordinasi kepala sekolah dalam proyek renovasi tersebut.
Masyarakat berharap proyek yang menggunakan dana negara ini dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau dugaan pelanggaran administratif di kemudian hari.




