Total Pageviews

Iklan

Iklan

SBSI Kayong Utara Ingatkan Pemkab Patuhi Aturan BPJS Ketenagakerjaan bagi Honorer dan PPPK

Jurnal News Site
Tuesday, December 16, 2025, December 16, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T00:18:25Z



Jurnal Newssite | Kayong Utara —
Aktivis sosial dan pekerja sekaligus pengamat kebijakan publik, Abdul Khaliq, mengingatkan Pemerintah Daerah Kayong Utara agar patuh terhadap regulasi terkait kewajiban pendaftaran tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Abdul Khaliq yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kayong Utara periode 2013–2023 dan hingga kini masih aktif sebagai pengurus, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Baik tenaga honorer maupun PPPK adalah pekerja yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Karena itu, negara wajib memastikan mereka terlindungi secara hukum dan sosial, khususnya melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Abdul Khaliq, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan instansi pemerintah mendaftarkan pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer, tenaga harian lepas, serta PPPK sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang secara khusus mengamanatkan pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan pekerja non-ASN di lingkungan masing-masing.

Abdul Khaliq menegaskan, program yang wajib diberikan kepada tenaga honorer dan PPPK meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di samping itu, instansi pemerintah juga memiliki kewajiban mendaftarkan pekerja ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.

“JKK itu cakupannya luas. Perlindungan dimulai sejak pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah. Sementara JKM menjamin ahli waris jika pekerja meninggal dunia. Ini adalah hak dasar pekerja, bukan bantuan sosial,” tegasnya.

Ia menilai,jika masih ada tenaga honorer maupun PPPK yang bekerja tanpa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Jika pekerja sudah mengabdi lama tetapi tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk kelalaian administratif atau maladministrasi. Pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi dan pembenahan,” kata Abdul Khaliq.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga honorer dan PPPK, memastikan seluruhnya terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta menjadikan perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.

“Kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan ukuran nyata keberpihakan negara terhadap para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik,” pungkasnya.

(Tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SBSI Kayong Utara Ingatkan Pemkab Patuhi Aturan BPJS Ketenagakerjaan bagi Honorer dan PPPK

Terkini

Iklan