Katingan, Jurnalnewssite — Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Katingan. Seorang warga bernama Bedang secara resmi melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu kepada Kapolres Katingan, Senin (10/2/2026),
Terkait klaim kepemilikan lahan yang diduga dilakukan oleh Junaidi bersama sejumlah anggota keluarganya.
Dalam laporan tersebut, Bedang menyebut Junaidi bersama adik-adiknya—Nilam Cahaya, Aping, Megawari, Mukri, dan Herma, diduga menggunakan dokumen yang keabsahannya patut dipertanyakan untuk mengklaim lahan yang menurutnya merupakan Hak Kelola sah milik dirinya dan orang tuanya, H. Lincin.
Bedang menegaskan, lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak tahun 1982. Kepemilikan itu, kata dia, diperkuat dengan segel lama tahun 1982 serta penguasaan fisik lahan yang berlangsung tanpa sengketa hingga beberapa tahun terakhir.
Kronologi Awal Klaim
Dalam keterangannya, Bedang memaparkan bahwa pada tahun 2009, ibu dari Junaidi yang bernama Nurhayati sempat mengklaim lahan atas nama Jarni Darmawi. Namun, lokasi lahan yang diklaim saat itu disebut tidak berada di titik yang kini dipermasalahkan.
Masih pada tahun yang sama, Nurhayati membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa lahan milik mereka belum pernah dibuatkan surat dalam bentuk apa pun. Surat tersebut ditandatangani Nurhayati, disaksikan sejumlah saksi serta Ketua RT 03 setempat, dan turut dibubuhi tanda tangan Bedang.
“Namun setelah dilakukan penelusuran di lapangan, Junaidi dan adik-adiknya justru menunjukkan serta mengakui lahan Hak Kelola saya dan orang tua saya sebagai milik orang tua mereka,” ujar Bedang. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya penggunaan dokumen yang tidak sah.
Kejanggalan Dokumen
Bedang juga mengungkap sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar laporannya. Salah satunya terkait segel tahun 1981 yang ditandatangani oleh Y. Luther Manan dengan jabatan tertulis Kepala Desa Tumbang Lahang. Padahal, menurut Bedang, pada tahun tersebut nomenklatur jabatan yang berlaku masih Kepala Kampung, bukan Kepala Desa.
Selain itu, bentuk cap stempel pada segel tersebut juga dinilai tidak sesuai. Cap yang digunakan berbentuk bulat, sementara cap resmi Kepala Kampung Tumbang Lahang pada periode itu diketahui berbentuk bundar telur.
Kejanggalan lain ditemukan pada penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh pihak Kedamangan. Tercatat tiga SKTA dengan nomor dan tanggal berbeda, masing-masing tertanggal 5 September 2012 dan 25 September 2012, namun seluruhnya diterbitkan dalam bulan dan tahun yang sama.
“Nomor dan tanggal penerbitan SKTA tersebut tidak tersusun secara kronologis dan terdapat perubahan-perubahan administratif yang patut dipertanyakan,” kata Bedang
Atas dasar itu, Bedang menyatakan telah menyerahkan perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran, pemeriksaan, dan pengujian keabsahan dokumen yang digunakan dalam klaim lahan tersebut.
Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya mempertahankan hak sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Press release ini saya sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bedang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut. (Ariyanto)


