Pageviews last month

Iklan

Iklan

Satreskrim Polresta Barelang Bersama Tim Gabungan Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi” Pencuri Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan.

Jurnal News Site
Tuesday, April 7, 2026, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T12:18:00Z


Jurnal news  Site .Batam. Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana prasarana fasilitas umum di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang Iptu Mario Siahaan. Senin, (07/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat, 03 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, serta mengupas kabel untuk diambil tembaganya. Hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000.

Selanjutnya, pengungkapan kasus pencurian travo milik PLN Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 di Pulau Kasu. Dalam kasus ini, pelaku berjumlah lima orang yaitu AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta penadah MYH (58) dan YAT (23). Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit yang berada di bawah tiang, kemudian menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp14.000.000. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35.000.000.

Kasus lainnya adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial AH, PL, dan T, dalam perkara ini masing-masing berusia (30), (37), dan (36) menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual ke penampungan. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp400.000, dengan total kerugian korban mencapai Rp5.000.000.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, tembaga hasil curian, travo, hingga pipa besi dan speedboat yang digunakan dalam aksi kejahatan. Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Belakang Padang dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku juga positif menggunakan narkoba, yang turut menjadi faktor pendorong dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satreskrim Polresta Barelang Bersama Tim Gabungan Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi” Pencuri Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan.

Terkini

Iklan