Jurnalnews Site — Kayong Utara.
Aktivitas pembukaan lahan oleh warga di Dusun Harapan Maju, Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terhenti setelah didatangi rombongan anggota DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad, bersama sejumlah warga. Kehadiran rombongan tersebut memicu ketegangan di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar enam warga tengah melakukan pembukaan lahan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Di lokasi yang sama, hadir rombongan Abdul Zamad bersama beberapa warga lainnya, serta sejumlah personel kepolisian dari polsek setempat yang melakukan pemantauan dan antisipasi situasi.
Ketegangan bermula saat salah satu anggota rombongan, yang diketahui bernama Ujang, meminta agar aktivitas pembukaan lahan dihentikan. Dalam situasi tersebut, Abdul Zamad juga terlihat meminta agar alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut dikeluarkan dari lokasi.
Permintaan tersebut memicu adu argumen antara kedua pihak. Sejumlah warga terlibat perdebatan dengan Abdul Zamad, sementara ketegangan juga terjadi antara Ujang dan seorang warga bernama Hasan.
Situasi sempat memanas. Berdasarkan keterangan di lokasi, ketegangan antara Ujang dan Hasan bahkan nyaris berujung pada baku hantam, sebelum akhirnya berhasil dicegah oleh aparat kepolisian yang berada di tempat kejadian.
Di sisi lain, Abdul Zamad juga terlihat terus terlibat adu argumen dengan sejumlah warga lainnya yang berada di lokasi bersama kelompok Hasan.
Sementara itu, Abdul Zamad menyampaikan bahwa kehadirannya di lokasi bertujuan untuk memastikan adanya aktivitas pembukaan lahan. Ia mengaku menerima informasi terkait penggunaan alat berat di wilayah Desa Mata-Mata.
“Sore tadi saya turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar ada kegiatan pembukaan lahan menggunakan ekskavator di wilayah Desa Mata-Mata. Tidak ada tujuan lain,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut memang ditemukan di lapangan. Namun, ia menyebut pihak desa tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut dan tidak terdapat administrasi yang jelas.
“Ternyata benar ada kegiatan. Namun, desa tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan tidak ada surat menyurat. Artinya, menurut kami, kegiatan itu tidak memiliki dasar administrasi yang jelas,” tambahnya.
Penulis:
(Abdul Khaliq)


