Jakarta,- Jurnal News Site
H. Oden Haryadi, S.H., M.H., Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I, mengikuti rapat konsultasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait penundaan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah.
Jum at 10 Juli 2026
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai bagian dari strategi APBN untuk mendukung agenda prioritas nasional, meliputi ketahanan pangan, ketahanan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan desa, kesehatan, pendidikan, serta percepatan investasi.
Dalam kerangka tersebut, Transfer ke Daerah diposisikan sebagai instrumen fiskal yang harus bersinergi dengan belanja kementerian/lembaga sehingga pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan secara terpadu.
Sasaran yang ingin dicapai dari rapat konsultasi ini adalah memperoleh kejelasan mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran Dana Bagi Hasil, memastikan pengelolaan fiskal daerah tetap berjalan dengan baik, menjaga kesinambungan pembangunan di daerah, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan tidak terganggu akibat penundaan penyaluran dana.
H. Oden Haryadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif mengenai kebijakan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam menjaga stabilitas fiskal serta keberlanjutan pembangunan di daerah.
Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I, H. Oden Haryadi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar pelaksanaan pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan optimal.
Ia berharap penyaluran Dana Bagi Hasil dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian anggaran dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.








