Bandung,-Jurnal News Site
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oden Haryadi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Bandung.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 2761/TU.04/DPRD tertanggal 29 September 2026. Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan diikuti oleh para anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dalam Agenda I, rapat membahas jawaban Gubernur Jawa Barat terhadap pandangan umum fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, agenda pertama juga mencakup pembentukan Panitia Khusus XIX dan Panitia Khusus XX.
Selanjutnya, Agenda II membahas Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun Sidang 2026/2027. Sementara Agenda III membahas perubahan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi Partai Demokrat.
H. Oden Haryadi menyampaikan bahwa Rapat Paripurna merupakan bagian penting dari proses pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam pembahasan kebijakan dan pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, pembahasan terhadap Ranperda harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan Jawa Barat.
"Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD, baik fungsi legislasi maupun penyusunan rencana kerja lembaga. Setiap pembahasan Ranperda tentunya perlu dilakukan secara matang agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat," ujar H. Oden Haryadi.
Ia juga menilai penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun Sidang 2026/2027 menjadi landasan penting bagi pelaksanaan tugas dan agenda DPRD ke depan, sehingga setiap program kerja dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana hasil pembahasan di DPRD dapat dikawal dan diimplementasikan dengan baik. Kami sebagai anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat," tambahnya.
Keikutsertaan H. Oden Haryadi dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, terutama dalam mengikuti pembahasan kebijakan daerah, pembentukan peraturan daerah, serta penetapan rencana kerja DPRD.
Kegiatan ini juga bertujuan memastikan setiap agenda kelembagaan DPRD berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat komitmen DPRD dalam menghasilkan kebijakan yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Barat.
H. Oden Haryadi menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan di DPRD harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi, serta tanggung jawab kelembagaan.
"Harapannya, seluruh agenda yang dibahas dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik," pungkasnya.
Reporter: Asep Ridwan
Jurnal News Site





