Pageviews last month

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Gekbrong, Motif Cemburu Karena Video Tiktok.

Jurnal News Site
Wednesday, September 2, 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T09:50:28Z


​CIANJUR — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Peristiwa tersebut terjadi di area peternakan ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang RT 003/005, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekira pukul 07.30 WIB.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh kakak kandung korban, Sdri. D (51 tahun). Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial AS bin alm. E (45 tahun) di tempat persembunyiannya di wilayah Bojong Jengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 1 September 2026, sekira pukul 05.00 WIB, oleh Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur.


​Korban diketahui bernama Sdri. IM (44 tahun), warga Kampung Cipaku Cau RT 001/002, Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

​Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa tragis ini dipicu oleh rasa cemburu dan amarah tersangka setelah mendapati korban bersama pria lain. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekira pukul 21.00 WIB, tersangka AS mendapatkan informasi dari akun TikTok berupa dua buah video yang dikirimkan oleh teman korban. Video tersebut merekam korban sedang bersama seorang laki-laki lain di sebuah kafe.

​Lantaran diliputi rasa cemburu, sekira pukul 22.00 WIB tersangka yang tidak bisa tidur mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban di kamar mess peternakan ayam Jamali Farm, Kampung Cisampih RT 014/004, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
   Tersangka berniat menghabisi nyawa korban dengan cara memukulinya menggunakan tongkat baseball kayu dan menguburkannya di belakang kamar mess.


​Keesokan harinya, Jumat, 28 Agustus 2026, tersangka melancarkan niat liciknya dengan menyuruh dua orang pegawai untuk menggali tanah di belakang kamar mess seluas 2 meter, lebar 80 sentimeter, dengan kedalaman 1 meter dengan dalih akan digunakan sebagai pembuatan septic tank.
​Sebelum melakukan eksekusi, tersangka sempat berhubungan intim sebanyak satu kali dengan korban.
   Usai kejadian tersebut, tersangka membabi buta menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan tongkat baseball sebanyak beberapa kali serta menamparnya menggunakan tangan kosong hingga korban meninggal dunia.

​Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
​Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​Satu buah karpet
​Selimut
​Kaos lekbong warna hitam
​Celana korban
​Satu buah tongkat baseball kayu
​Dua buah telepon genggam
​Tas milik korban
​Satu unit kendaraan roda dua.

​Akibat perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta ketentuan pidana terkait perampasan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.


​Pihak Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar, serta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui atau mendapati informasi yang bersifat menonjol demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Gekbrong, Motif Cemburu Karena Video Tiktok.

Terkini

Iklan