Pageviews last month

Iklan

Iklan

​Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Modus Pecah Kaca Dan Gembos Ban.

Jurnal News Site
Saturday, October 10, 2026, October 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T03:57:17Z


​CIANJUR — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus operandi pecah kaca dan gembos ban lintas kabupaten.

Pengungkapan kasus besar ini dirilis secara langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, yang didampingi oleh Wakapolres Cianjur serta Kasat Reskrim di depan Mako Polres Cianjur pada Jumat, 9 Oktober 2026.

​Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur yang bersinergi bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

​
​Kasus ini berpangkat dari laporan yang diterima pihak kepolisian dengan pelapor berinisial AKS (32). Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di sekitar area Indomaret Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

​Korban merupakan seorang pekerja PLN. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp215 juta serta sejumlah barang berharga milik PT PLN Indonesia Power UBK Saguling yang akan diperbaiki oleh pihak ANMOR MORRAN INDONESIA, meliputi:
​1 unit laptop merk Asus
​1 buah alat portable particle counter (kondisi rusak).

​
​Dari hasil penyelidikan dan pengejaran intensif, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, sementara empat pelaku lainnya yang telah teridentifikasi saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran ketat.
​Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-arng berinisial:
​EY (28), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang berperan memantau serta memberikan informasi terkait kendaraan korban yang sudah digembos bannya. Ditangkap di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
​AP (44), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang berperan sebagai joki (pengendara motor). Ditangkap pada hari yang sama di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

​Barang Bukti
​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan, antara lain:
​Pecahan kaca kendaraan korban
​2 buah busi (digunakan sebagai alat pemecah kaca)
​5 buah paku (digunakan sebagai alat penggembos ban)
​2 pasang pelat nomor kendaraan
​5 unit kendaraan roda dua.

​




​Berdasarkan hasil pengembangan sementara oleh penyidik, kelompok kejahatan ini diduga telah beraksi sejak Maret 2026 dan telah melancarkan aksinya di sedikitnya 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor, dengan total kerugian kumulatif ditaksir mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

​Ancaman Hukuman
​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman penjara yang menanti paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu sebesar Rp500 juta..

​
​Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kelompok pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Cianjur. Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian wilayah lain apabila ditemukan keterlibatan jaringan maupun perluasan perkara.


​"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi keuangan atau mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan atau mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih dalam pengejaran," pesan Kapolres..

​
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Modus Pecah Kaca Dan Gembos Ban.

Terkini

Topik Populer

Iklan