Iklan

Iklan

Ketum PWRI : Hindari Berita Hoax Di Era Digitalisasi

Jurnal News Site
Sunday, May 27, 2018, May 27, 2018 WIB Last Updated 2018-05-27T11:54:52Z

Jakarta,Jurnal News Site.
Di era digitalisasi ini kita sama sama tidak bisa memungkiri betapa mudah nya seluruh masyarakat mengakses tulisan dan berita baik dari whatsApp,tweeter,Facebook dan sebagai nya.
"Dalam kesempatan ini saya DR Suriyanto PD SH  MH Mkn selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia menghimbau khusus nya kepada pengurus dan anggota PWRI yang membangun grup grup whatsApp di semua tingkat kepengurusan mulai dari DPP,DPD,dan DPC untuk menghindari jeratan hukum dalam mengeshare tulisan tulisan, baik tulisan biasa maupun tulisan media online."ungkapnya.

"Bila kita ingin share tulisan biasa maka kita sebagai insan pers atau pengurus PWRI khususnya wajib kita cek siapa yg menulisnya,banyaknya tulisan tulisan di grup whatsApp,Facebook,tweeter dan sebagainya 80 persen tidak menunjuk kan siapa penulisnya. "

"Tulisan tulisan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum bila ada kelompok atau orang atau pemerintah yang merasa tidak terima dengan tulisan tersebut."

"Bila tulisan atau berita yang berada di media online atau link berita sebelum kita mengeshare hendaknya harus dibaca dan di teliti dahulu apakah sudah memenuhi unsur 5W 1H,bila memang sudah memenuhi maka silahkan berbagi keseluruh jaringan medsos yang ada."

"Dari dua contoh tersebut mengapa kita harus berhati hati di zaman digitalisasi ini? Agar kita tidak terjerat pada tatanan hukum dan aturan yang ada."

"Sebagai insan pers dan pengurus organisasi terlebih yang bernaung di PWRI mari kita perhatikan agar kita terlepas dari permasalahan hukum yg kurang stabil saat ini."

"Mari sama sama kita memahami pasal 27 ayat 3 yang isinya termaktub juga pada pasal 310 dan 311 KUHP yang isinya lebih di spesifikasikan pada pasal-pasal lain di UU ITE."

Ketum mencontohkan menyebarluaskan informasi yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda 12 milyar rupiah.(Dinyatakan juga pada pasal 51 ayat 2) dan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 36 UU ITE akan kena sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 milyar."

"Mari kita jadikan acuan aturan aturan tersebut agar kita tidak salah langkah dalam share tulisan di medsos dan kita sebagai insan pers harus cermat dalam menulis beragam berita agar kita tidak terkena jerat hukum dan kita selalu dapat menyuguhkan informasi faktual no hoax yang dapat memecah belah bangsa dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,"pungkasnya.(Asep Ridwan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketum PWRI : Hindari Berita Hoax Di Era Digitalisasi

Terkini

Iklan