Iklan

Iklan

AWAN KEGELAPAN MENYELIMUTI DUNIA PERS

Jurnal News Site
Monday, June 11, 2018, June 11, 2018 WIB Last Updated 2018-06-11T07:48:21Z

Cianjur,Jurnalnewssite.com.
Langit kelam kini kembali melanda dunia pers di tanah air  ,  Berita viral dikalangan dunia pers tentang kematian wartawan Muhammad Yusuf di lembaga permasyarakatan Kota baru Kalimantan selatan baru baru ini menyentak kalangan wartawan baik di media soasial maupun diberbagai grup komunitas terutama komunitas wartawan .

Kabar menyedihkan ini tentu menimbulkan kekawatiran yang dalam bagi para awak media  terutama kalangan media cetak , independensi wartawan terganggu dalam menyampaikan berita kepada masyarakat terutama wartawan di daerah yang jauh dari perhatian negara dan dewan pers , suasana takut ini mengingat bahwa peristiwa yang dialami oleh Muhammad Yusuf ini terkait dengan pemberitaan yang menyanggkut permasalahan lahan antara perkebunan sawit yang merupakan kerjasama antara salah satu BUMN kehutanan dan pengusaha daerah dengan masyarakat sekelilingnya    yang mengaku sebagai pemilik tanah , persengketaan inilah yang menjadi salah satu peliputan oleh Muhammad Yusuf sehingga membawanya kedalam lapas sebagai tahanan kejaksaan Kota baru akibat perkara tersebut telah P21 di kejaksaan kota baru .

Kematian wartawan Muhammad Yusuf ini menunjukkan  sangat rentannya kedudukan wartawan dalam meliput berita yang aktual dimasyarakat , minimnya perlindungan hukum terhadap wartawan kini telah mengambil korban kembali , selain kasus penganiayaan dan pengancaman , kematian juga adalah peristiwa yang tak luput dihadapi oleh wartawan , tentu hal ini semakin menimbulkan rasa kekawatiran dialami para wartawan yang setiap hari tugasnya meliput dan memberitakan peristiwa peristiwa penting di kalangan masarakat , dunia usaha dan pemerintahan , padahal UU nomor 40 tahun 1999 telah memberikan jaminan kepada para wartawan untuk mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas tugas kewartawan nya yang independen sebagai suatu hak azasi Manusia.

Kematian wartawan Muhammad Yusuf ini tak pelak menjadi perhatian kusus bagi Lembaga Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( LH-PWRI ) sebagai suatu lembaga yang berada dibawah DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia  melalui Ketuanya Azrai Ridha.SH  merasa berduka yang sangat mendalam kembali nya terulang peristiwa kematian Muhammad Yusuf ini menambah catatan panjang peristiwa hitam terhadap para pelaku profesi wartawan , walaupun sampai hari ini belum ada yang secara pasti menyebutkan penyebab kematiannya tetapi faktanya adalah  adanya peristiwa kematian wartawan di lapas , adalah sangat menyedihkan seorang wartawan yang mempunyai profesi mulia sebagai alat kontrol masyarakat merenggang nyawa di dalam lembaga permasyarakatan yang sangat tertutup dan tentu sangat sulit dikontrol peristiwa yang terjadi didalamnya. Oleh karena nya dalam rasa duka yang mendalam itu sebagai ketua LH PWRI meminta agar diadakan dan pembentukan TIM PENCARI FAKTA  yang bertugas mencari dan mengumpulkan  bukti bukti penyebab kematian wartawan senior Muhammad Yusuf yang terdiri dari kalangan media dan tokoh masyarakat  agar tidak berkembang menjadi fitnah dan mengganggu masyarakat serta  prasangka – prasangka yang buruk terhadap betrbagai pihak pihak yang terkait .    

Kematian Muhammad Yusuf ini tentu tidak bisa dilepaskan dari tugas dan fungsi DEWAN PERS yang berdasarkan Undang undang harusnya memberikan perlindungan kepada wartawan dengan memberikan rekomendasi yang benar apakah sengketa yang terjadi terkait dengan pemberitaaan harusnya diselesaikan dengan Undang Undang Pers bukan dengan undang undang lainnya yang sangat merugikan kepentingan pers yang independen , demikian sebut Azrai Ridha yang juga seorang advokat di Jakarta , oleh sebab itu kembali perlu dipertanyakan kedudukan dewan pers itu dan juga sangat mungkin dikaji ulang kembali keberadaan dewan pers apakah bisa melindungi kepentingan dan kedudukan hukum wartawan atau hanya menjadi alat kepentingan pihak lainnya , sebagai lembaga yang diamanahkan undang undang perlu Dewan pers ini ditinjau kembali agar dapat  menempatkan lembaga ini sesuai dengan   Undang Undang Pers , disamping itu harus mampu mengayomi organisasi pers manapun bukan menjadi alat organisasi pers  terdahulu  yang berusaha  mendominasi dewan pers dan  kebenaran dalam dunia pers Indonesia.
Disamping itu  kematian wartawan Muhammad Yusuf yang dikenal tegas dan konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan sebagai profesi mulia dan bermartabat  demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum , Azrai Ridha meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut kejadian kematian Muhammad Yusuf ini diusut secara tuntas  agar dapat diketahui secara pasti penyebab kematian ini apakah memang dikarenakan penyakit yang diderita atau ada penyebab – penyebab lainnya  seperti kemungkinan penganiayaan atau sebab sebab kekerasan lainnya , tentu dugaan dugaan ini harus dijawab dan diselidiki pihak yang berwenang , karena kematian seorang wartawan di lapas tentu sangat mencengankan mengingat lapas itu adalah tempat pembinaan bukan sebagai tempat yang menakutkan karena kematian yang terjadi .

Selanjutnya Azrai Ridha meminta kepada seluruh wartawan indonesia untuk tetap berani dan tidak takut terhadap ancaman ancaman dan kriminalisasi demi kebenaran yang menjadi tanggung jawab seluruh wartawan indonesia dan meminta agar semua organisasi profesi wartawan  bersatu mendorong dan mendesak  Pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada seluruh wartawan dan awak pers Indonesia sehingga Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini mampu memberikan rasa aman bagi profesi pers dalam melaksanakan tugasnya.
Demikian dan Terima kasih
Lembaga Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LH-PWRI)
Ruko Sentra Niaga Blok A No.12  Green Lake City , Duri Kosambi , Jakarta.(ar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • AWAN KEGELAPAN MENYELIMUTI DUNIA PERS

Terkini

Iklan