Iklan

Iklan

Lagi-lagi !!! TNI-Polri Sosialisasi Larangan ilegal mining

Jurnal News Site
Tuesday, October 6, 2020, October 06, 2020 WIB Last Updated 2020-10-06T14:50:39Z


Jurnalnewssite, Gunung Mas - Lagi-lagi Personel TNI - Polri terus memberikan himbauan kepada masyrakat mengenai larangan menambang secara liar atau ilegal mining yang kian marak di Kalimantan Tengah khususnya di wilayah Gunung Mas. Patroli gabungan TNI - Polri melakukan himbauan di setiap titik yang rawan penambang liar.

Kegiatan sosialisasi larangan ilegal mining di wilayah Kecamatan Kurun Selasa ( 6/10/2020 ) dilakukan oleh  aparat TNI - Polri ini dipimpin langsung oleh Polsek Kurun melalui Kepala Unit ( Kanit ) Intelkam Polsek Kurun Bripka Ahmad Syaiful Anwar beserta jajarannya dan dibantu oleh TNI dari Kodim 1016 PLK melalui Koramil 1016-06 Kurun.


Kanit Intelkam Polsek Kurun Bripka Ahmad Syaiful Anwar mengatakan sosialisasi ini berdasarkan surat perintah lisan Kapolda Kalteng tentang penanggulangan pertambangan tanpa ijin atau PETI di wilayah hukum Polda Kalteng.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tidak melakukan pertambangan liar sesuai undang-undang yang ditetapkan" jelasnya.


Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa sadar bahwa melakukan aktivitas penambangan liar itu dapat merusak ekosistem lingkungan. "Semoga ini bisa menyadarkan masyarakat akan dampak dan hukuman, apabila terus melakukan illegal mining," harap Syaiful.

Sebelum mengakhiri sosialisasi Kanit Intelkam Polsek Kurun memberikan pemahaman menurut Undang -undang dan hukum bagi masyarakat mengenai penambangan liar No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan pasal 48, 67 Ayat 1, 74 ayat 1 dan 5. "Dimana dalam bunyi pasal tersebut barang siapa melakukan penambangan tanpa ijin pidana paling lama 10 tahun dan denda paling bnyak 10 milyar, jadi kami pasang agar masyarakat bisa memahami himbauan yang diberikan ini".

Menurut pantauan awak media yang mengikuti sosialisasi ini diberikan agar masyarakat mengerti dampak dari ilegal mining yg bisa merusak ekosistem alam sekitar dan setelah melakukan penambangan maka lahan yang semula subur bisa untuk bertani malah menjadi gurun pasir penuh dengan batu kerikil dan tidak bisa untuk bertani atau bercocok tanam.
(E. S. Ginting, S. H.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi-lagi !!! TNI-Polri Sosialisasi Larangan ilegal mining

Terkini

Iklan