Iklan

Iklan

MANTAP!!! SAKSI PALSU DITEMUKAN DIPERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI KASONGAN

Jurnal News Site
Saturday, January 2, 2021, January 02, 2021 WIB Last Updated 2021-01-03T06:52:36Z


KASONGAN, JURNALNEWSSITE
Persidangan Perkara Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. KSN. telah ditemukan Saksi Palsu yang bernama *UMIR SUAN*.

"Salah seorang dari 3 orang Saksi yang diajukan oleh Pihak Tergugat dipersidangan telah memberikan keterangan palsu alias Saksi Palsu dibawah Sumpah menurut agamanya, saksi tersebut bernama UMIR SUAN", Kata Edward Saragih, SH. MH. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, Kabupaten Katingan, menghadirkan 8 orang Saksi dari Pihak Penggugat dan 3 orang Saksi dari Pihak Tergugat.
Keseluruh Saksi diambil sumpah menurut agamanya sebelum dimintai kesaksian didalam persidangan.

"Umir Suan telah bersaksi Palsu perihal kebenaran keberadaan Yayasan Poktan Batu Bulan dan keanggotaan saksi di yayasan tersebut. Pada kenyataannya Umir Suan telah mengetahui perihal Yayasan Poktan Batu Bulan dan nama Umir Suan telah terdaftar sebagai anggota di Nomor Urut 32", kata Hodland DM, SE., selaku Ketua Yayasan Poktan Batu Bulan ketika dikonfirmasi melalui Handphone (21 Desember 2020)

Selanjutnya Hodland DM, SE. mengatakan bahwa "Umir Suan juga telah memberikan kesaksian palsu perihal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang berada di objek perkara di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. GRTT bukan tahun 2009 dan 2014, yang realitanya tahun 2005".

"Saksi dalam persidangan yang memberikan keterangan atau kesaksian palsu dibawah sumpah adalah ancaman hukuman Pasal 242 KUHPidana" tegas Edward Saragih, SH., MH.

Pihak - pihak yang berperkara dalam perkara Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. KSN. ini terdiri dari:

1. YAYASAN POKTAN BATU BULAN, disebut sebagai Penggugat, yang beralamat di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Edward Saragih, SH., MH., Advokat yang berkantor lama di Jalan H. M. Arsyad Km. 1,5 RT. 38 RW. 07 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 February 2020.

2. PT. KARYA DEWI PUTRA, disebut sebagai Tergugat yang beralamat di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada: 1. Satria Lesmana,  SH., 2. Aditya Bhatara Syahrial, SH., dan 3. Ramot Siagian, SH., Advokat/Ligitasi PT. KDP, tertanggal 26 Maret 2020.

Majelis Hakim yang memeriksa  dan melaksanakan persidangan serta memutuskan putusan diketuai oleh RUDITA SETYA HERMAWAN, SH., MH., dan 2 orang Majelis Hakim Anggota yang bernama GT. RISNA MARIANA SH., dan QURRATUL ALNI RIKASARI, SH., serta seorang Panitera Pengganti yang bernama HENDY PRADIPTA, SH.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media jurnalnewssite.net masih belum memperoleh informasi dari Pihak Tergugat.

Penulis: Ahmad Henri

Editor: E. S. Ginting, SH.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MANTAP!!! SAKSI PALSU DITEMUKAN DIPERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI KASONGAN

Terkini

Topik Populer

Iklan