Iklan

Iklan

WOW!!! MAJELIS HAKIM TIDAK OBJEKTIF DAN TIDAK MENCERMINKAN KEADILAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN.

Jurnal News Site
Saturday, January 2, 2021, January 02, 2021 WIB Last Updated 2021-01-03T06:32:55Z


KASONGAN, JURNALNEWSSITE
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. Ksn. tertanggal 16 Desember 2020 sangat tidak objektif dan tidak mencerminkan keadilan. Hal ini dikatakan oleh Edward Saragih, SH., MH., seorang advokat dan Kuasa Hukum Penggugat ketika ditemui oleh team media dari jurnalnewssite.net dikantor yang baru beralamat di Jalan Soeprapto Selatan, Perum Griya Pinang Asli No. 44 RT. 64 RW. 06, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (21 Desember 2020).

Selanjutnya, Edward Saragih SH., MH. mengatakan bahwa
"Penggugat merasa Majelis Hakim tidak objektif dalam memeriksa dan memutuskan perkara Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN. KSN. Sewaktu proses persidangan, Majelis Hakim harus memperlakukan pihak - pihak yang berperkara secara sama, tidak dibeda - bedakan dan kedua belah pihak memiliki hak untuk didengar (Audi et alteram partem) serta hakim tidak boleh memihak salah satu pihak yang berperkara".

Putusan Nomor: 8/Pdt.G/PN. Ksn. ditanda tangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh RUDITA SETYA HERMAWAN, SH., MH., dan 2 orang Majelis Hakim Anggota yang bernama GT. RISNA MARIANA SH., dan QURRATUL ALNI RIKASARI, SH, serta seorang Panitera Pengganti yang bernama HENDY PRADIPTA, SH.

"Dalam mengambil amar putusan, Majelis Hakim lebih memihak kepada Tergugat tanpa mempertimbangkan bukti - bukti dan fakta - fakta yang ada dan aktual", kata Edward Saragih, SH., MH.

Pihak - pihak yang berperkara dalam perkara Nomor: 8/Pdt.G/PN. Ksn. ini terdiri dari:

1. YAYASAN POKTAN BATU BULAN, disebut sebagai Penggugat, yang beralamat di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Edward Saragih, SH., MH., Advokat yang berkantor lama di Jalan H. M. Arsyad Km. 1,5 RT. 38 RW. 07 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 February 2020.

2. PT. KARYA DEWI PUTRA, disebut sebagai Tergugat yang beralamat di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada: 1. Satria Lesmana, SH., 2. Aditya Bhatara Syahrial, SH., dan 3. Ramot Siagian, SH., Advokat/Ligitasi PT. KDP, tertanggal 26 Maret 2020.

Perihal bukti autentik dan saksi yang dihadirkan dipersidangan, Edward Saragih SH., MH., mengutarakan bahwa: "Ada 37 bukti aktual dari Penggugat dan 15 bukti dari Tergugat serta 8 orang saksi dari Penggugat dan 3 orang saksi dari Tergugat yang hadir dan disumpah untuk dimintai kesaksian selama proses di Pengadilan Negeri Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah".

Ketika dikonfirmasi perihal ada atau tidaknya Keterangan Palsu alias Saksi Palsu, Edward Saragih, SH., MH., membenarkan dan mengatakan bahwa, "Salah Satu Saksi dari Tergugat yang bernama UMIR SUAN, merupakan SAKSI PALSU yang diajukan oleh Tergugat dipersidangan dengan memberikan keterangan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah, tidak mengakui dirinya adalah Anggota Yayasan Batu Bulan No. Urut 32".

"Sungguh tidak mencerminkan keadilan Amar Putusan Majelis Hakim karena Menolak Eksepsi Tergugat dan juga Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya sehingga merugikan klien kami dari Pihak Penggugat karena diharuskan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini", tutup Kuasa Hukum Penggugat, Edward Saragih SH., MH.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih belum memperoleh informasi dari Pihak Tergugat.

Penulis: Ahmad Henri

Editor: E. S. Ginting, SH.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • WOW!!! MAJELIS HAKIM TIDAK OBJEKTIF DAN TIDAK MENCERMINKAN KEADILAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN.

Terkini

Iklan