Iklan

Iklan

SATRESNARKOBA BERHASIL MENANGKAP PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU

Jurnal News Site
Saturday, January 16, 2021, January 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T23:44:00Z


SAMPIT, jurnalnewssite.net – Komitmen Kapolda Kalimantan Tengah dalam memerangi Narkoba terbukti dijalani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur dalam memerangi peredaran gelap Narkoba jenis sabu kembali dilakukan.

Kapolres AKBP Abdoel Haris Jakin, melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi, S.H. menjelaskan, Pengungkapan ini sendiri berawal adanya informasi dari sumber terpercaya tentang pengedaran narkotika jenis sabu yang dilakukan salah seorang warga berinisial N alias R di Jalan Iskandar 19 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat siang (15/01/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermodalkan informasi tersebut Unit Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyelidikan. Dimana, dalam penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, dimana saat akan diamankan, si tersangka
lompat keluar rumah melalui jendela kamar setelah terlebih dahulu membuang 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap keluar kamar.
Selanjutnya Gery Octora Bin Teras memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan disaksikan oleh Arif Budi Laksono.

Kasat Resnarkoba melanjutkan, Kecurigaan petugas pun terbalaskan, karena sewaktu dilaksanakan penggeledahan rumah, ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam beserta Sim Card, 7 (tujuh) lembar Plastik Klip Kecil Transparan, 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berada dilantai kamar rumah dan juga ditemukan 1 (satu) buah Bong Lengkap dengan Alat Hisap yang dibuang tersangka keluar kamar beserta Uang Hasil Penjualan Sabu berjumlah Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) dari kantong saku tersangka. Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik tersangka. Selanjutnya, Barang Bukti dan Tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut, ucapnya.

“Kami berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti
2 (dua) Paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam beserta Sim Card, 7 (tujuh) lembar Plastik Klip Kecil Transparan, 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, dan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Bong Lengkap dengan Alat Hisap, beserta Uang Hasil Penjualan Sabu berjumlah Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah),” urai Kasat ResNarkoba.

Dalam kasus ini, pelaku kami tahan beserta barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandas Kasat Resnarkoba Polres Kotim.

Penulis; E. S. Ginting, S.H.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SATRESNARKOBA BERHASIL MENANGKAP PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU

Terkini

Iklan