Garut –Jurnal News Site
Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut Wawan ketakutan dan merasa stres atas ucapan pegawai Pengadilan Negeri Garut (PN Garut) perihal kredit macet yang saat ini tengah dialaminya kepada leasing.
Wawan mengatakan bahwa pegawai Pengadilan Negeri Garut itu mengatakan kepada dirinya bahwa kredit macet yang membelitnya itu bisa membuatnya terjerat pidana penggelapan.
Apabila kendaraan mobil yang nunggak itu tidak segera dititipkan kepada Pengadilan Negeri Garut, maka Wawan bisa dijerat pidana dengan dugaan penggelapan.
Advokat LBH Balinkras DR Mallau SH MH selaku kuasa hukum dari Wawan memberikan komentar perihal kliennya yang ditakut-takuti oknum pegawan Pengadilan Negeri (PN) Garut.
DR Mallau SH MH hanya tersenyum ketika menanggapi ucapan pegawan PN Garut tersebut. Mallau hanya menanggapi santai apa yang sudah disampaikannya.
Menurut Mallau, untuk sebuah perkara yang awalnya perdata itu tidak akan serta merta menjadi pidana. Tidak aka nada akumulasi perdata sehingga bisa berubah menjadi pidana.
Ketika tidak ada unsur yang membuat perkara itu menjadi pidana, maka perkara perdata akan tetap menjadi perdata.
“ Apakah itu dimulai peristiwanya pidana itu ke depan akan tetap pidana. Kalau dimulai perdata akan tetap perdata. Jadi tidak akan ada akumulasi perdata jadi pidana. Melihat hukumnya itu masih netral belum ada indikasi perkara tersebut bisa berubah jadi pidana kalau unsurnya belum terpenuhi,” ujar Mallau.
Terkecuali apabila unsur pidana memenui. Misalnya jika mobil tersebut diperjual belikan tanpa sepengatahuan leasing dan keadaannya belum lunas. Maka hal seperti itu bisa saja menjadi pidana.
Namun yang terjadi pada kliennya ini, mobil masih utuh dan masih ada pada kliennya. Tidak ada sama sekali unsur pidana yang dilakukan kliennya.
Bahkan kliennya juga sudah mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Sebelumnya awak media sempat mengonfirmasi pegawai PN Garut inisial A tersebut. Dia mengatakan bahwa mobil itu hendaknya dititipkan kepada PN Garut.
Dia hanya ingin membantu Wawan saja agar tidak terjerat pidana penggelapan.
Rep.Feri