Jurnal news site, Pemerintah Daerah melalui Dinas pariwisata tengah menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait harga tiket masuk destinasi wisata dan perbaikan fasilitas pascabencana
Kebijakan harga tiket yang berlaku saat ini mengacu pada peraturan Daerah(perda) nomer 15 Tahun 2023,yang telah mencakup asuransi kecelakaan diri bagi pengunjung,Dengan tarip Rp,12,000 per orang/dewasa dan Rp,7,000 per orang/anak sudah termasuk asuransi kecelakaan diri,namun sejumlah masukan dari masyarakat mendorong evaluasi ulang kebijakan tersebut (24/04/2025)
Masyarakat,melalui kelompok komunitas,perlakukan UMKM,dan pemerhati pariwisata, menyoroti pentingnya peningkatan kualitas fasilitas destinasi wisata agar sesuai dengan nilai tiket yang dibayarkan, permintaan ini semakin mengemuka pasca dua kali bencana alam yang melanda wilayah tersebut,yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan menghambat proses pemulihan selain itu,muncul usulan agar sistem tarif tiket dikembalikan ke sekema perkendaraan"bukan per individu,untuk mengurangi beban pengunjung,
Menjelaskan bahwa perbaikan fasilitas destinasi wisata telah masuk dalam prioritas pemulihan pasca bencana ,namun proses nya sempat terkendala akibat bencana beruntun dan pengalihan anggaran (*refocusing*)
Untuk penanganan darurat"kami berkomitmen mempercepat pemulihan termasuk merenovasi infrastruktur yang ruksas",
Pungkasnya,