KAYONG UTARA – JURNALNEWS SITE.
Insiden penghentian pembukaan lahan yang sempat memanas dan nyaris berujung baku hantam di Dusun Harapan Maju, Desa Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, kini berbuntut panjang. Konflik yang dipicu kedatangan Anggota DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad, justru membuka tabir dugaan praktik janggal yang merugikan masyarakat.
Usai aktivitas warga dihentikan paksa, kemarahan publik justru memuncak. Sejumlah warga angkat bicara dan mempertanyakan keabsahan dokumen kepemilikan tanah. Mereka menuding telah terjadi pencatutan nama dalam proses pembuatan sertifikat yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan langsung.
"Kami sangat keberatan dan mempertanyakan, bagaimana bisa nama-nama kami tercantum dalam sertifikat padahal kami tidak pernah menandatangani atau memberikan izin sama sekali. Ini jelas mencurigakan dan sangat merugikan," tegas salah satu warga dengan nada keras.
Dugaan penyalahgunaan identitas ini mengubah persoalan teknis menjadi masalah hukum yang serius. Warga menuntut penjelasan rinci dan transparansi penuh agar hak mereka tidak diinjak-injak.
Di tengah gejolak yang masih memanas ini, Dian Syahputra yang tergabung dalam kubu Abdul Zamad memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.
"Berharap semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Untuk kebaikan kita bersama," demikian isi pesan singkat yang disampaikan Dian.
Namun, seruan damai tersebut tampaknya belum mampu meredakan amarah warga. Dengan terbongkarnya dugaan pencatutan nama ini, masyarakat menuntut bukan hanya dialog, tapi juga kebenaran dan pertanggungjawaban hukum yang tegas.
Penulis:
Abdul Khaliq


