Iklan

Iklan

DPR harus cermat dalam pembuatan RUU menjadi Undang - Undang.

Jurnal News Site
Saturday, June 20, 2020, June 20, 2020 WIB Last Updated 2020-06-20T13:40:18Z
                   Dr.Suryanto PD.SH.MH.MKn
Jakarta.Jurnal News Site.
Kekisruhan tentang RUU HIP yang menimbulkan kontra ditatanan masyarakat saat ini DPR harus cepat tanggap agar tidak menjadi polemik ditatanan kehidupan sosial masyarakat yang akhirnya mereka berasumsi negatif terhadap pemerintah.

Sebagai lembaga legislatif seharusnya DPR dalam menerbitkan RUU apapun itu, seharusnya memahami politik hukum dalam pembentukan RUU dan mengetahui naskah akademik untuk membentuk satu peraturan 'undang - undang baru. Serta memahami dan mengetahui urgensitas naskah akademik dalam pembuatan RUU menjadi Undang - Undang. Serta urgensitas kebutuhan hukum yang dibutuhkan pada tatanan sosial kehidupan masyarakat Indonesia.

Politik hukum sebagai kerangka umum yang harus dipahami oleh stekholder pembuat RUU dan menjadi undang - undang sebagai upaya mewujudkan Iis constituendum, yang mana pada era UUD 1945 sebelum amandemen dalam pembentukan RUU menjadi undang - undang sangat tergantung pada presiden, sedangkan DPR hanya sebagai lembaga yang mengesahkan saja.
Tetapi setelah amandemen UUD 1945 terjadi pergeseran kekuasaan dalam pembentukan RUU menjadi undang - undang menjadi kekuasaan  DPR sebagai yang mewakili rakyat, Artinya sebagai wakil rakyat tidak boleh salah apa lagi membentuk RUU yang menimbulkan polemik seperti RUU HIP yang judul dan isi nya tidak tepat. Karena setiap RUU yang dirancang wajib ada naskah akademik sebagai rekomendasi dari hasil penelitian sebagai dasar rancangan undang - undang.

Dengan naskah akademik tersebut, maka masyarakat bebas memberikan aspirasinya serta dapat melakukan apresiasi terhadap substansi rancangan undang - undang yang akan atau sedang diatur.

Urgensi naskah akademik merupakan bentuk perwujudan asas - asas pembentukan RUU menjadi undang - undang yang baik, sebagai upaya untuk dapat menjelaskan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang membutuhkan hukum tersebut, Artinya DPR sebagai penguasa pembuat RUU dan menjadi undang - undang tidak ada kata khilap atau salah yang dapat menimbulkan polemik ditatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dr. Suriyanto.

Redaksi***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPR harus cermat dalam pembuatan RUU menjadi Undang - Undang.

Terkini

Iklan