BANDUNG –Jurnal News Site. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oden Haryadi, S.H., M.H. mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD, khususnya di bidang hukum dan pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah memberikan fasilitasi terhadap Raperda tersebut. Hal ini tertuang dalam surat Kemendagri tertanggal 13 November 2025 Nomor 100.2.1.6/6153/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Surat fasilitasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor 8029/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 Oktober 2025. Dalam suratnya, Kemendagri menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan telah melalui pengkajian secara yuridis, baik dari aspek formal maupun materiil.
Hasil pengkajian tersebut disampaikan secara terlampir sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kemendagri menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menyesuaikan substansi Raperda sesuai hasil fasilitasi yang diberikan.
Selain itu, setelah Raperda ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwajibkan menyampaikan Perda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari, dengan menggunakan aplikasi e-Perda.
Surat fasilitasi tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, H. Oden Haryadi, S.H., M.H., yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan, menegaskan pentingnya penyempurnaan regulasi administrasi kependudukan agar mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin hak-hak administrasi masyarakat Jawa Barat secara menyeluruh.








