Pageviews last month

Iklan

Iklan

Kuasa Yang Terjerat: Antara Amanah Dan Hasrat Kepala Desa

Jurnal News Site
Friday, July 24, 2026, July 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T14:24:41Z



Oleh: CEP DEDI MULYADI, S.H.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Markas Wilayah Jawa Barat.
 
Cianjur,-Jurnal News Site
Pemberian kewenangan yang besar kepada Pemerintah Desa pada hakikatnya adalah langkah yang sangat mulia. Tujuannya jelas: mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempersingkat jalur pengambilan keputusan, dan mewujudkan pembangunan yang merata hingga ke pelosok tanah air. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kedudukan, hak, wewenang, dan kewajiban yang utuh bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.
 
Namun di lapangan, semangat luhur tersebut kerap menghadapi ujian yang berat. Kewenangan yang seharusnya menjadi amanah untuk melayani rakyat, acapkali disalahpahami oleh sejumlah oknum Kepala Desa. Kekuasaan yang besar itu justru melahirkan rasa bangga diri yang berlebihan, tertutup dari pengawasan, dan menutup akses bagi siapa saja yang ingin mengetahui jalannya pemerintahan desa. 
Terutama dalam bidang pembangunan dan pengadaan barang/jasa, banyak langkah yang diambil terkesan kurang cermat, kurang terbuka, dan menimbulkan kecurigaan yang mendalam.
 
Padahal, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berdiri di atas tiga pilar utama: TERBUKA, AKUNTABEL, DAN TAAT HUKUM. Tidak cukup hanya transparan. Segala kebijakan dan pengelolaan keuangan desa juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan mudah diaudit, serta senantiasa patuh dan taat terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Sering kita temukan di banyak daerah, Standar Operasional Prosedur atau SOP kerja sama sekali tidak diterapkan. Jam pelayanan saja tidak ditepati, pukul dua belas siang pun pejabat desa sudah tidak ada di tempat. Inilah bukti nyata bahwa tanggung jawab belum melekat di dalam hati mereka. Integritas bukan hanya milik Kepala Desa semata, melainkan harus dimiliki oleh seluruh aparatur dan staf desa. Karena itu, pembinaan yang berkelanjutan, pengawasan yang konsisten, dan penegakan kedisiplinan mutlak diperlukan agar seluruh instrumen desa benar-benar bekerja melayani, bukan sekadar hadir di atas kertas.
 
Pemerintah Desa adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa yang bersembunyi di balik tembok. Jangan menghindari media massa, jangan menghindari tokoh masyarakat, jangan menghindari siapa pun yang ingin mengetahui. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, karena yang dikelola adalah uang rakyat / uang negara. Apabila menggunakan uang rakyat, maka wajib siap dikritisi, siap diawasi, dan siap menjelaskan. Inilah konsekuensi logis dari sebuah amanah.
 
Apabila ada hal yang benar dan tidak ada yang disembunyikan, untuk apa takut? Untuk apa menghindar? Untuk apa menutup-nutupi? Justru sebaliknya — jelaskanlah dengan terbuka, sampaikanlah dengan jujur, niscaya masyarakat akan memahami, media pun akan meliput dengan baik, dan kepercayaan rakyat akan tumbuh. Pengalaman membuktikan: semakin banyak yang ditutupi, semakin banyak yang dihindari, maka semakin besar pula kecurigaan yang lahir. Hal itu sama sekali tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.
Undang-Undang Desa dengan tegas menyatakan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Setiap warga negara berhak mengetahui bagaimana uang rakyat diperoleh dan dibelanjakan. Menutup akses informasi sama artinya dengan melanggar hak konstitusional masyarakat atas keterbukaan informasi publik.
 
Kepala Desa harus berpikir dengan hati-hati. Jangan hanya menuruti kehendak sendiri, merasa bisa sesuka hati begitu saja. Sebelum memulai setiap proses, sebaiknya merenungkan terlebih dahulu: mampukah saya menjalankan amanah ini dengan jujur? Apa konsekuensi yang akan saya terima jika melakukan kesalahan? Ini bukan hanya hasrat atau keinginan semata untuk merubah kehidupan dan kedudukan — tetapi harus disertai dengan niat yang benar dan kemampuan untuk bertanggung jawab.
 
Saya pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa: janganlah menjadikan pencalonan Kepala Desa sekadar ajang percoba-coba atau gengsi belaka. Jadilah pemimpin yang lahir dari ketulusan hati, dari kemampuan yang mumpuni, dari niat yang tulus untuk mengabdi. Jangan memilih hanya karena menerima sejumlah amplop pada saat kampanye karena harga diri rakyat dan masa depan desa jauh lebih mahal dari itu. Pilihlah mereka yang terbukti mampu, jujur, transparan, memahami tanggung jawab, dan menyadari bahwa jabatan Kepala Desa adalah ibadah dan amanah, bukan sarana berkuasa.
 
Kepala Desa yang baik tidak bekerja sendirian. Ia harus mampu menghidupkan seluruh instrumen desa, menciptakan keseimbangan yang sehat antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jangan BPD dijadikan sekadar stempel atau alat yang disetir semata. Sebab fungsi BPD adalah pengawasan dan perwakilan aspirasi rakyat. keberadaannya harus sejajar, seimbang, dan saling menguatkan, bukan dikesampingkan. Demikian pula dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Kemasyarakatan, Majelis Ulama, Linmas, dan seluruh organ desa lainnya. Jangan hanya dipasang papan nama, lalu dibiarkan mati dan tidak produktif. Dana desa tidak hanya untuk membangun jalan semata tetapi juga untuk mencerdaskan, memberdayakan, dan menggembleng pemikiran masyarakat. Kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga hukum, dan lembaga kemasyarakatan harus difasilitasi agar ilmu dan pemahaman rakyat ikut tumbuh bersama pembangunan fisik. Desa harus memakmurkan sekaligus mencerdaskan rakyatnya.
 
Hendaknya Kepala Desa menyadari satu hal yang mendasar: pada hakikatnya, Kepala Desa adalah PELAYAN masyarakat, BUKAN raja di atas rakyatnya. Jangan memposisikan diri seakan-akan tidak tersentuh hukum, tidak ada yang berani mengawasi. Kekuasaan itu terikat pada kebenaran, dan kebenaran hanya akan tumbuh di ruang yang terbuka.
 
Saya pun teringat pada berbagai pengalaman di tanah air, termasuk di Jawa: seorang Kepala Desa diduga korupsi anggaran desa, lalu memilih jalan yang memilukan, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Ada juga yang langsung menghilang, ngumpet tanpa berani menghadapi proses hukum. Inilah bukti nyata: bahwa menyalahgunakan amanah rakyat pada akhirnya tidak akan membawa kebahagiaan, melainkan kehancuran. Tidak memiliki iman, tidak memiliki mental yang teguh, tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya — itulah akhir dari sebuah kekuasaan yang diambil hanya karena hasrat semata. Sebaiknya apa pun yang disembunyikan, pada akhirnya hukum dan keadilan tetap akan menampakkan wajahnya.
 
Oleh karena itu, kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia yang sedang memegang amanah hari ini: jalankanlah tugas dengan niat ibadah, dengan jujur, transparan, akuntabel, taat pada aturan, dan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahui. Jangan takut dikritik, jadikan kritik sebagai cermin agar kita semakin baik. 
Jangan merasa terhina jika diawasi, pengawasan adalah agar amanah tetap terjaga. 
Jika niat benar dan amanah dijaga, tidak perlu ada rasa takut apapun.
 
Semoga tulisan ini menjadi pengingat bagi kita semua: bahwa kekuasaan itu terikat pada kebenaran, dan kebenaran hanya akan tumbuh di ruang yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kita semua senantiasa diberikan kemampuan untuk memilih pemimpin yang benar-benar mengabdi, dan semoga para pemimpin desa kita menyadari bahwa mereka adalah pelayan rakyat  yang kelak akan mempertanggungjawabkan setiap langkahnya di hadapan rakyat, di hadapan hukum, dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Yang Terjerat: Antara Amanah Dan Hasrat Kepala Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan