Sampit, Jurnal News Site - Kegiatan Sidang Perdamaian Adat antara PSHT Kotim dengan Warga Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga dilaksanakan di Gedung Wanita Jalan Jenderal A. Yani, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 26 September 2020.
Tindakan oknum warga PSHT Kotim yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga Desa Cempaga pada bulan Februari 2020 telah menjalani vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Sampit dan diteruskan kepada Sidang Perdamaian Adat.
Proses Sidang Perdamaian Adat dipimpin oleh Majelis Hakim Let Adat, diawali dengan Pembacaan Tuntutan oleh Pandawa sebesar 1700 Katiramu (berkisar 425 juta rupiah), penyerahan tuntutan diserahkan kepada Hakim Adat.
Setelah penyerahan tuntutan, Penyampaian Pembelaan oleh Terlapor dan Penyerahan Naskah Pembelaan oleh Terlapor kepada Majelis Hakim Adat.
Setelah Sidang Diskors selama 2 jam oleh Majelis Hakim Adat, sekitar jam 13.00 WIB acara sidang dilanjutkan dengan Pembacaan Putusan oleh Majelis Let Hakim Adat. Putusan Sidang Perdamaian Adat menjatuhkan hukuman Denda Adat (Zipen) sebanyak 600 Katiramu (berkisar 150 juta rupiah) kepada Terdakwa.
"Keputusan ini bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat", kata pimpinan sidang sebelum ketuk palu.
(E. S. Ginting, S. H.)