Iklan

Iklan

Mentri Sosial Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri Ke KPK Terkait Penerima Suap Bansos

Jurnal News Site
Saturday, December 5, 2020, December 05, 2020 WIB Last Updated 2020-12-06T02:53:57Z


Jakarta,- Jurnal News Site– Menteri Sosial Julari Peter Batubara, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap dana bantuan sosial (bansos).

Terkait kasus yang membelitnya tersebut, Juliari Peter Batubara, menyerahkan diri ke KPK pada Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 Wib.

Melansir dari Antara, Juliari didampingi oleh sejumlah petugas KPK memasuki gedung KPK dengan menggunakan jaket hitam, celana coklat, topi hitam dan masker, dan langsung menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih.

Juliari hanya diam tak menjawab pertanyaan awak media, hanya melambaikan tangan sambil menaiki tangga gedung.

KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka, karena diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kasus tersebut diawali dengan pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan selama dua periode.

“ JPB ( Juliari Peter Batubara ) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” kata Firli.

Dari penunjukan langsung tersebut, jelas Firli, diduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Firli mengungkapkan, untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu dari tiap paket sembako dari niai Rp 300 ribu per paket sembako.

Matheus dan Adi, kemudian membuat kontrak pada Mei sampai dengan November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan, diantaranya Ardian IM, Harry Sidabukke dan juga PT Rajawali Parama (RPI) yang diduga milik Matheus.

“ Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut, diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” terang Firli.

Firli mengatakan, pada pelaksanaan paket sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar, yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada JPB melalui Adi senilai Rp 8,2 miliar.

Uang dari hasil fee tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan JPB yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB.

Kemudian, lanjut Firli, untuk periode kedua pelaksanaan bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB.

“ Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di berbagai tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS ( setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar AS (setara 243 juta),” beber Firli.

Saat OTT berlangsung, Juliari P Batubara diketahui sedang berada di luar kota

Redaksi Jurnal News Site
Sumber Strateginews.co
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mentri Sosial Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri Ke KPK Terkait Penerima Suap Bansos

Terkini

Iklan