CIANJUR – Jurnal News Site
Perjuangan ribuan nasabah LKM Akhlakul Karimah Kabupaten Cianjur untuk mendapatkan kepastian atas dana simpanan mereka kini memasuki fase krusial.
Setelah berbagai upaya nonlitigasi ditempuh, kuasa hukum nasabah, R. Adang Herri Pratidy bersama timnya, resmi mengajukan gugatan terhadap sejumlah lembaga yang dinilai memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan persoalan yang menimpa para nasabah.
Langkah hukum tersebut menjadi harapan baru bagi sekitar 8.000 nasabah yang hingga saat ini masih menunggu kejelasan mengenai nasib dana yang mereka simpan di lembaga keuangan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026), Adang menyampaikan bahwa gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan, mulai dari penyampaian pengaduan hingga somasi kepada sejumlah pihak terkait.
"Kami sudah menempuh berbagai langkah. Somasi telah kami sampaikan kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam persoalan ini. Ada yang merespons dengan baik, namun ada pula yang menurut kami belum memberikan jawaban yang memadai," ujar Adang.
Menurutnya, sedikitnya 14 lembaga turut menjadi pihak dalam gugatan tersebut. Mereka dianggap memiliki peran, kewenangan, maupun tanggung jawab yang perlu diuji dan dijelaskan dalam proses persidangan.
Adang menegaskan bahwa tujuan utama gugatan bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan memperoleh kejelasan hukum dan membuka fakta-fakta yang selama ini menjadi tanda tanya bagi para nasabah.
"Yang kami cari adalah kepastian hukum. Masyarakat, khususnya para nasabah, berhak mengetahui secara jelas bagaimana posisi hukum dana yang mereka simpan dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan ini," katanya.
Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga telah menempuh langkah hukum lainnya, termasuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak nasabah.
Meski secara administratif gugatan diajukan oleh dua orang nasabah, Adang menegaskan bahwa substansi perkara tersebut mewakili kepentingan ribuan nasabah lain yang mengalami kondisi serupa.
"Secara formal memang dua orang yang tercatat sebagai penggugat. Namun yang kami perjuangkan adalah kepentingan bersama. Ribuan nasabah lain yang mengalami kerugian akibat tidak dapat mengakses tabungan maupun simpanannya juga menjadi bagian dari perjuangan hukum ini," tegasnya.
Persidangan perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. Momen itu diperkirakan akan menjadi tahap penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang selama ini dinantikan publik.
"Nanti masyarakat bisa melihat secara langsung bagaimana proses persidangan berjalan, apa saja fakta yang muncul, dan bagaimana masing-masing pihak memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim," ujarnya.
Kasus LKM Akhlakul Karimah telah menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Cianjur. Ribuan nasabah yang terdampak berharap proses hukum yang sedang berlangsung mampu menghadirkan kejelasan, rasa keadilan, serta solusi konkret terhadap dana yang hingga kini belum memperoleh kepastian.
Dengan resmi bergulirnya gugatan tersebut, sorotan publik kini tertuju pada proses persidangan yang akan datang. Bagi ribuan nasabah, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan perjuangan untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang selama ini masih menggantung tanpa kepastian.


