Pageviews last month

Iklan

Iklan

TANGIS HARU KEMENANGAN RAKYAT || ANTARA HARGA YANG DIBAYAR DAN HAK YANG DIRAMPAS

Jurnal News Site
Sunday, July 26, 2026, July 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T23:35:49Z


Oleh: CEP DEDI MULYADI, S.H.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Markas Wilayah Jawa Barat
Alhamdulillah, sungguh kabar yang melegakan sekaligus menguatkan kembali keyakinan kita bersama. Kini kita semua merasa seolah mendapat durian runtuh, sebuah keadilan yang lama kita nanti akhirnya datang juga.
Siapa yang tak pernah merasakannya? Ibu-ibu di rumah yang harus mengatur sisa uang belanja untuk membeli kuota yang kini ibaratnya sepenting beras. Ada yang sedang asyik terpaku menonton serial kesayangan, saat alur cerita sedang memuncak menegangkan, jantung berdebar menanti kelanjutan nasib tokoh yang disukai, tiba-tiba gambar berhenti, layar mati. Wajah yang tadinya penuh harap dan senyum berubah seketika merah padam, emosi meledak tak berdaya. Ketika suami bertanya atau minta dibuatkan kopi, jawabannya ketus seketika: "Buat sendiri sana! Ibu pusing! Kesal sekali kuota hilang tak tahu sebabnya!" Tanpa disadari, hal sepele ini pun bisa merusak suasana hangat dan kerukunan di dalam rumah tangga.
Belum lagi anak-anak sekolah yang menangis sedih. Tugas belum selesai dikerjakan, tiba-tiba putus sambungan. Hati mereka cemas, takut nilainya jelek, takut tidak bisa mengumpulkan tepat waktu. Begitu pula dengan kami yang masih menempuh pendidikan, serta para guru dan dosen yang sedang menjelaskan ilmu, sedang asyik berbagi pengetahuan tiba-tiba terhenti di tengah jalan. Bukan karena belum sarapan pagi, bukan pula karena belum minum kopi, tapi semata-mata karena sambungan terputus tak berdaya. Senyum yang tadinya merekah karena materi yang seru, seketika luntur begitu saja. Ada kami para advokat yang sedang di tengah pembicaraan penting dengan klien atau menyusun pembelaan, tiba-tiba terputus. Ada pedagang yang sedang menawarkan dagangan, ada awak media yang beritanya belum sempat terkirim—semuanya terhenti bukan karena kemauan sendiri, melainkan karena aturan yang terasa tidak adil.
Secara akal sehat, sungguh patut kita renungkan: andai ini barang berwujud yang sudah kita bayar lunas lalu diambil kembali secara paksa, sudah pasti itu disebut pencurian dan bisa diproses pidana. Namun karena ini berupa data atau kuota yang tak terlihat mata, selama ini seolah dibiarkan lewat begitu saja tanpa tanggung jawab. Padahal nilainya sama-sama hasil keringat yang sudah diserahkan sepenuhnya.
Bayangkan jika ini terjadi kepada jutaan orang setiap harinya! Kerugian per orang mungkin terlihat kecil, sepele, dan tak disadari. Namun jika digabungkan seluruhnya, waduh... ini bukan lagi sekadar pencurian biasa, melainkan pencurian kelas kakap! Ibarat pepatah, dikira "maling kecil" yang tak perlu dikejar, padahal yang dibawa lari adalah harta rakyat yang nilainya miliaran bahkan triliunan rupiah. Sungguh aneh jika yang terlihat saja kita hukum sekeras-kerasnya, namun yang tak terlihat namun dampaknya merusak seluruh lapisan masyarakat justru dibiarkan merajalela.
 
Betapa mirisnya jika hal semacam ini terus dibiarkan di era di mana kehidupan kita begitu bergantung pada keterhubungan. Dan sungguh patut disayangkan, selama bertahun-tahun ini seolah semua terbiasa diam. Padahal banyak yang merasakan hal yang sama, namun seakan tak ada yang berani membuka suara.
 
Setelah sekian lama, akhirnya pada Kamis, 23 Juli 2026, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, kebenaran dan rasa keadilan itu kembali ditegakkan.
 
Maka kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketiga warga negara yang perjuangannya kita saksikan bersama melalui pemberitaan yang ada. Mereka bukan datang dari kalangan yang berkuasa, melainkan dari kalangan yang merasakan langsung getaran kerugian itu: Saudara Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring; Saudari Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner mikro; serta Saudara Rega Felix, seorang tenaga pengajar sekaligus advokat.
 
Dari latar yang berbeda, namun mereka menyuarakan rasa yang sama, rasa yang selama ini dipendam jutaan orang namun tak banyak yang berani utarakan. Keberanian mereka bukan sekadar soal angka data di layar ponsel, melainkan mempertahankan harkat hak milik yang sah. Bagi kami, ini adalah wujud kesadaran dan keberanian yang pantas diapresiasi sebagai tindakan patriotisme warga negara yang sadar akan haknya. Semoga setiap langkah perjuangan ini dicatat sebagai amal kebajikan dan bernilai ibadah di sisi Yang Maha Kuasa.
 
Sebagai Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih yang merupakan sayap inti dari induk organisasi Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP), kami menyampaikan kebahagiaan ini atas nama seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga ke pelosok negeri. Dan terlebih lagi, saya pun menyampaikan ini selaku pribadi yang merangkul diri sebagai bagian dari warga masyarakat biasa yang turut merasakan langsung dampak dan manfaat dari putusan ini. Saat ini saya sedang menempuh tahap akhir pendidikan Pascasarjana Ilmu Hukum di Universitas Suryakancana Cianjur, yang insya Allah sebentar lagi akan menyelesaikannya. Mohon doanya semoga segala ilmu dan amanah ini dapat saya emban dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan orang banyak.
 
Kami tidak sungkan untuk memuji dan mendukung langkah ini. Keluhan serupa yang kami terima dari berbagai daerah, kini mendapatkan jawaban nyata: keberanian rakyat biasa mampu mengubah ketidakadilan yang selama ini dianggap biasa. Penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., beserta seluruh Majelis Hakim. Putusan ini membuktikan lembaga konstitusi tetap menjadi rumah tempat rakyat mengadu, dan hukum tetap berpihak pada keadilan, bukan sekadar kekuatan semata. Kembali tegak asas kesamaan di hadapan hukum yang kita nanti-nantikan.
 
Putusan ini menegaskan dengan tegas: sisa kuota yang belum terpakai tidak boleh lagi dihapus sepihak. Penyelenggara wajib memberikan pilihan yang adil, baik mengakumulasikan, memperpanjang masa manfaat, mengalihkan manfaat, memberikan kompensasi, atau mengembalikan nilai yang setara tanpa membebankan biaya tambahan apa pun.
 
Perlu kami sampaikan pula kepada segenap masyarakat, bahwa segala hal yang kita perjuangkan dan sampaikan ini sepenuhnya berada dalam koridor hukum yang sah. Hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk menyuarakan keberatan, hingga hak untuk memohon pengujian aturan ke Mahkamah Konstitusi semuanya telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maka janganlah kita takut untuk berbicara benar dan memperjuangkan hak yang sah, selama kita melakukannya dengan niat tulus, adab yang baik, dan senantiasa berpegang pada prinsip: bijaksana dalam memandang, terukur dalam menilai, dan sesuai dalam menyampaikan.
 
Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua: Mahkamah Konstitusi adalah benteng konstitusi yang terbuka bagi siapa saja yang berani mempertanyakan aturan yang dirasa melenceng dari rasa keadilan. Semoga semangat ini menular ke seluruh lapisan masyarakat, dan semoga Mahkamah Konstitusi senantiasa menjaga integritasnya, tetap menjadi mercusuar keadilan yang terang, tak tergoyahkan oleh arus apa pun, demi tegaknya negara hukum yang beradab dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TANGIS HARU KEMENANGAN RAKYAT || ANTARA HARGA YANG DIBAYAR DAN HAK YANG DIRAMPAS

Terkini

Topik Populer

Iklan